|Selamat Datang di website Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi Malang Raya.

|Bergabunglah bersama kami untuk maju, maju untuk bersama.

Rabu, 12 November 2008

Pertemuan Forkom Humas Perguruan Tinggi Malang Raya

Pertemuan berkala Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi Malang Raya :

Hari/Tanggal :Kamis, 13 November 2008

Tempat : Theater Room Universitas Ma Chung (Jl. Villa Puncak Tidar N-1 Malang)

Waktu : 09.00 - 15.00 WIB

Acara :

1. Dialog Interaktif,

Tema "Peran Media On-Line dalam menyampaikan informasi kepada Publik"

Nara Sumber :

- Johanis Agustinus Rampisela (Universitas Negeri Malang)"Berbagi Pengalaman Membangun Situs UM"

- Windra Swastika, MT (UMC)

- Pengurus Forkom Humas Perti Malang Raya

2. Musyawarah Pengurus dan Anggota Forkom Humas Perti Malang Raya

3. Pemantapan Pengurusan Forkom Humas Perti Malang Raya 2008-2010


Panitia

KOMISI B: PROGRAM KERJA FORKOM HUMAS PERGURUAN TINGGI SE MALANG RAYA

PENDAHULUAN

Proses pemberdayaan perguruan tinggi antara lain berkaitan dengan pengembangan budaya profesionalisme dengan ciri-ciri memiliki keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan kesejawatan (corporateness). Budaya profesionalisme ini akan mempunyai dampak pada keluaran (output) perguruan tinggi, yaitu menghasilkan sarjana-sarjana profesional dan diharapkan dapat menjadi agen perubahan masyarakat dan mampu menjadi modernising force dalam kehidupan masyarakat secara luas.

Perguruan tinggi dalam era globalisasi hendaknya mengeluarkan “output” yang berorientasi keilmuan, profesional yang memilki kemampuan dasar sesuai spesialisasinya, berjiwa mandiri, mampu bekerja sama dalam tim dengan disiplin ilmua lain, mampu mengembangkan inovasi serta membantu masyarakat memecahkan masalah-masalah dalam mencapai kesejahteraan hidupnya. Selain itu, perguruan tinggi perlu meningkatkan kerja sama dengan dunia industri dan perusahaan-perusahaan swasta. Kerja sama ini dapat terwujud dalam penggarapan proyek penelitian bersama untuk kepentingan mahasiswa, perguruan tinggi, dunia industri, dan perusahaan swasta yang diselenggarakan oleh para dosen dan mahasiswa.

Dalam upaya merealisasikan hal tersebut, perlu adanya suatu forum untuk mewadahi pemikiran dan gagasan dalam menyamakan persepsi tentang tugas dan fungsi kehumasan perguruan tinggi. Melalui wadah ini, dimaksudkan untuk mempererat informasi dan komunikasi tentang serangkaian kegiatan dan akselerasi muatan pendidikan di perguruan tinggi se Malang Raya. Selain itu dengan adanya forum ini akan dapat memberikan masukan dan keluaran tentang tugas dan fungsi kehumasan di sebuah perguruan tinggi. Oleh karena itu dalam rangka menyongsong Kota Malang sebagai kota Pendidikan Internasional, maka peran perguruan tinggi semakin dituntut memberikan manajemen dan layanan profesional. Untuk meningkatkan layanan yang profesional di perguruan tinggi tersebut harus didukung peran humas secara optimal. Implementasinya adalah dengan memberikan informasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik dengan masyarakat, instansi non perguruan tinggi dan perguruan tinggi lain di luar Malang Raya.


PROGRAM KERJA FORKOM

1. Bidang Pengembangan Forkom dan SDM

a. Menjalin kerjasama dengan lembaga dunia pendidikan dan non pendidikan

b. Melaksanakan penelitian tentang perkembangan kehumasan

c. Melaksanakan workshop dan seminar ilmiah antara kelompok pelajar, mahasiswa, maupun pihak perguruan tinggi sendiri

2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan

a. Mengadakan pendidikan dan latihan tentang kehumasan bagi siswa dan mahasiswa yang mempunyai kompetensi di bidangnya

b. Mengadakan pendidikan dan latihan tentang dunia pers, protokoler, dan kiat penulisan baik dalam bentuk berita maupun artikel

3. Bidang Perencanaan

a. Memikirkan program kegiatan rutin secara optimal dan menata program kegiatan ke depan

b. Merencanakan kegiatan baik dalam bentuk kerja sama, kunjungan kerja di luar Malang Raya, tau studi komparatif

4. Bidang Penerbitan dan Informasi

a. Mengadakan kerjasama dengan penerbitan terkait dengan penerbitan buletin, informasi buku, tabloid kampus, jurnal, dan lain-lain.

b. Membuat brosur-brosur tentang informasi perguruan tinggi dan kegiatan di Malang Raya

c. Mengikuti pameran-pameran pendidikan yang diselenggrakan di instansi pemerintah maupun swasta atau organisasi lainnya.

d. Menjalin kerja sama dalam bidang informasi dengan dunia industri dan perusahaan-perusahaan swasta

5. Bidang Kesekretariatan

a. Memproses surat menyurat, baik surat masuk maupun surat keluar

b. Penataan keanggotaan forkom dengan formulir dan tata cara keanggotaan sebagai identitas anggota forkom

c. Penataan sekretariat dengan memikirkan dan mengupayakan tempat sekretariat dan perlengkapannya berikut jadwal kerja harian

d. Menyebarkan dan memperlancar arus informasi yang berasal dari luar maupun dari dalam yang berkenaan dengan info kegiatan pendidikan dan non kependidikan

6. Bidang Keuangan

a. Menerima sumbangan dari pihak instansi pemerintah maupun swasta

b. Menerima sumbangan dari donatur anggota sendiri

c. Mencatat arus keuangan yang masuk maupun keluar dan membuat laporan keuangan pada setiap akhir bulan

Malang, 7 Agustus 2008

Tim Perumus

Selasa, 11 November 2008

Anggaran Dasar Forkom Hubungan Masyarakat Perguruan Tinggi (Humas PT) se-Malang Raya

Relationship dalam suatu perguruan tinggi sebenarnya kita mengkaji tentang hubungan masyarakat. Inilah yang memang harus diakui bahwa fungsi humas perguruan tinggi sering tidak dianggap signifikan dalam suatu perguruan tinggi, sehingga kadang-kadang perguruan tinggi harus membayar cost mahal. Karena menyepelekan fungsi humas perguruan tinggi. Karena disepelekan, sering humas perguruan tinggi tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, dan kalau mau disadari dan diakui, sebenarnya disinilah bermula ” kesalahan” dalam memahami fungsi humas perguruan tinggi.


Hubungan yang signifikan antara nilai-nilai manajemen perguruan tinggi (attitude, expectation dan experience) dengan fungsi humas perguruan tinggi (empowerment, communicator’s role, organization and public relation models) di tiga sektor (pemerintah, swasta dan asing). Management values terhadap humas perguruan tinggi memiliki nilai tertinggi pada sektor multinational. Hal ini juga mendukung teori bahwa peran dan fungsi

Humas perguruan tinggi ditentukan oleh persepsi manajemen perguruan tinggi, yang merupakan koalisi dominan dalam perguruan tinggi. Artinya makin tinggi persepsi manajemen perguruan tinggi tentang peran dan fungsi Humas, makin tinggi humas perguruan tinggi diposisikan sebagai koalisi yang dominan.


Bahwa humas perguruan tinggi perlu lebih membangun dirinya menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip demokratis, sehingga mampu berperan menjadi corong perguruan tinggi.


Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan pembangunan nasional dan amanat yang diemban, Forkom Humas perguruan tinggi, perlu mengatur ketentuan dan landasan, asas, dan tatakerja sesuai dengan Undang-Undang tentang humas perguruan tinggi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar humas Perguruan tinggi.

Pasal 1
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN

Wadah perkumpulan ini bernama Forum Komunikasi Kehumasan Perguruan Tinggi se-Malang Raya, disingkat FORKOM HUMAS Perti, dan berkedudukan di Malang Raya.


Pasal 2
WILAYAH KEANGGOTAAN

Wilayah keanggotaan ini meliputi semua perguruan tinggi: Universitas, Politeknik, Akademi, Sekolah Tinggi se-Malang Raya.


Pasal 3
Forkom Humas Perti berdiri berdiri tanggal 23 februari 2005 dengan jangka waktu tidak terbatas dan tidak ditentukan.


Pasal 4
LANDASAN

Forkom humas perguruan tinggi berdasarkan pansasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 5
ASAS
Forkom humas perguruan tinggi berasaskan independensi, profesionalisme dan non partisan.

Pasal 6
PRINSIP

Forkom humas perguruan tinggi menganut prinsip:
1. Kemandirian
2. Keanggotaan bersifat sukarela
3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.


Pasal 7
TUJUAN

Forkom humas perguruan tinggi bertujuan:
1. Meningkatkan jaringan komunikasi kehumasan perguruan tinggi se-Malang Raya
2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan profesional kehumasan para anggota
3. Terwujudnya hubungan dengan organisasi-organisasi serumpun di bidang hubungan masyarakat dan organisasi-organisasi yang lainnya di dalam maupun di luar negeri.


Pasal 8
KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan-tujuan forkom humas perguruan tinggi melakukan kegiatan:
1. Menaati dan mengembangkan Kode Etik Profesi humas perguruan tinggi.
2. Menaati dan mengembangkan dalam mengembangkan Kode Etik forkom Humas Perti.
3. Melakukan pertemuan rutin
4. Melakukan kegiatan pelatihan dan sejenisnya untuk meningkatkan profesionalitas anggota forkom Perti
5. Melakukan pengkajian pengembangan peran humas Perti se-Malamg Raya.

Pasal 9
KEANGGOTAAN

Perguruan tinggi yang dapat diterima menjadi anggota forkom adalah: perguruan tinggi se-Malang Raya.


Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.Anggota forkom humas perguruan tinggi berkewajiban:
a. Menghadiri pertemuan humas perguruan tinggi
b. Berperan serta mengembangkan fungsi dan usaha humas perguruan tinggi.
c. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
forkom dan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
e. Memelihara nama baik dan keutuhan humas perguruan tinggi serta lembaga
perguruan tinggi.


Pasal 11
HAK ANGGOTA

1. Anggota forkomhumas perguruan tinggi berhak untuk:
a. Menjalin komunikasi humas perguruan tinggi.
b. Memilih atau dipilih menjadi pengurus forum komunikasi humas perguruan tinggi.
c. Mengemukakan pendapat atau saran pada pengurus di luar forkom baik diminta
atau tidak diminta
2. Keanggotaan humas perguruan tinggi berakhir karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Melanggar Kode Etik Humas perguruan tinggi
d. Terkena vonis pidana lebih dari 5 tahun.
e. Menjabat di bidang humas.


Pasal 12
KEPENGURUSAN

1. Pengurus Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi se-Malang Raya terdiri atas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan (Bidang-bidang)
2. Pengurus Forkom Humas Perti dipilih secara langsung dari dan oleh anggota Forkom Humas Perguruan Tinggi.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
4. Pengurus Forkom dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan pada periode berikutnya atau maksimal dua kali masa jabatan secara berurutan.
5. Tata cara pemilihan dan pengangkatan pengurus forkom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13
KRITERIA PEMILIHAN PENGURUS FORKOM

1. Memegang jabatan Kepala atau Wakil Kepala Humas pada Perguruan Tinggi se-Malang Raya.
2. Ketua Forkom berdasarkan jabatan, sehingga Kepala Humas atau Wakil Kepala Humas bukan berdasarkan nama individu orangnya.

Pasal 14
SYARAT PENGURUS

Syarat-syarat pengurus untuk dipilih menjadi Pengurus Forkom Humas PT ialah.
1. Mempunyai sifat kejujuran, keterampilan kerja, berdedikasi, dan loyalitas tinggi terhadap lembaga perguruan tinggi.
2. Tidak pernah dipidana karena kejahatan.

Pasal 15
PENASEHAT

1. Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan seorang atau lebih penasihat dan disahkan pada Forum Komunikasi Humas Perti.
2. Penasihat berhak menyampaikan nasihat pada pengurus baik diminta atu tidak.
3. Penasihat dapat menyampaikan pendapat kepada Forkom akan tetapi tidak mempunyai hak suara.

Pasal 16
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

1. Pengurus bertugas:
a. Mengelola organisasi forkom Humas Perguruan Tinggi dan usaha untuk kemajuan lembaga pendidikan tinggi.
b. Meningkatkan kesejahteraan anggota Forkom
c. Mengajukan rancangan Rencana Kerja tahun berikutnya untuk memperoleh pengesahan melalui Forkom Humas Perguruan Tinggi.
d. Menyelenggarakan Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi.
e. Mengajukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
f. Menyelenggarakan, mengelola Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus dan dokumen-dokumen secara tertib.
2. Pengurus bertanggungjawab kepada forkom mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam laporan pertanggung-jawaban tahunan.

BAB IX
HAL-HAL LAIN


PASAL 16
1. Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Forkom Humas PT.

PANITIA

DEKLARASI FORUM KOMUNIKASI HUMAS PERGURUAN TINGGI (FORKOM HUMAS PERTI)

“Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Humas Perguruan Tinggi Malang Raya menyadari sepenuhnya nilai mendasar tujuan pendidikan nasional sebagai acuan pengembangan sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berbudi luhur, memiliki wawasan yang luas, sehat jasamani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mendalam, sehingga mampu dan ikhlas memberikan yang terbaik demi terwujudnya pembangunan nasional berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, di tengah-tengah gejolak lingkungan global yang berubah sebagai dampak dari perkembangan ilmu dan teknologi.

Untuk melaksanakan peran dan fungsi humas perguruan tinggi, dengan penuh kesadaran dan kesungguhan membentuk Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi (Forkom Humas Perti) dengan menyelenggarakan berbagai program yang dikelola secara efektif dan efesien serta bertanggungjawab.

Misi Utama Forkom Humas Perti adalah ingin mendarmabaktikan kemampuannya pada bagsa dan Negara, khususnya dalam profesionalisme di bidang kehumasan melalui perguruan tinggi. Ke luar, ingin menanamkan makna kegiatan humas dalam arti bagaimana memberikan kemampuan dalam pengelolaan informasi dan program komunikasi yang berkatan dengan penciptaan, pengembangan, dan pembinaan citra perguruan tinggi dan di lingkungan Depdiknas. Ke dalam, melakukan koordinasi, peningkatan profesi dan menjaga dinamika perguruan tinggi melalui kerjasama yang baik.

Dengan terbentuknya Forkom Humas Perti merupakan wadah dan rujukan pengembangan peran humas ke depan. Dengan berdasarkan atas asas-asas Pancasila, UUD 1945, dengan senantiasa berwawasan nasional, kemanusiaan dan cultural maka Forkom Humas Perguruan Tinggi ini ditetapkan dan dilaksanakan”

Malang, 23 Februari 2004




REKOMENDASI RAPAT PERTEMUAN FORKOM HUMAS PERGURUAN TINGGI SE-INDONESIA DAN LINGKUNGAN DEPDIKNAS
DI UNIVERSITAS NEGERI MALANG, 23 FEBRUARI 2004


1. Untuk membangun jaringan informasi dan komunikasi serta mendukung penyelenggaraan tugas-tugas kehumasan perguruan Tinggi se-Indonesia dan di lingkungan Depdiknas yang terkait dengan publikasi kegiatan Tri Dharma Perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masya-rakat) serta kebijakan-kebijakan lain yang berhubungan dengan lembaga pendidikan tinggi, maka dipandang perlu membina kerjasama melalui Forum Komunikasi Perguruan Tinggi


2. Agar dapat berperan secara optimal, humas perguran tinggi perlu mendapatkan status dan wewenang yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk itu Forum Humas Perguruan Tinggi secara bersama-sama mengusulkan kepada pimpinan Perguruan Tinggi:

a. Agar menempatkan posisi humas perguruan tinggi berada di bawah
Pimpinan puncak perguruan tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator), sehingga secara operasional dapat berkoordinasi langsung.

b. Agar memberikan dukungan berupa dana /anggaran yang cukup, perala-
tan yang memadai, dan personil yang professional sehingga humas perguruan tinggi dapat melaksanakan tugas-tugas kehumasan secara efektif

3. Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi memandang perlu bersama-
sama:


  1. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia praktisi humas perguruan tinggi melalui upaya sistematis dan terencana.
  2. Mensosialisasikan peran penting Humas dan prinsip-prinsip public relations kepada para pejabat pendidikan non kehumasan.
  3. Menjaga terjalinnya komunikasi dan informasi antar praktisi humas perguruan tinggi se-Indonesia dengan mengadakan pertemuan secara berkala (sesuai kebutuhan).

Malang, 23 Februari 2004

Selamat Datang di Blog Forkom Humas

Selamat Datang di Forkom Humas Perguruan Tinggi Malang Raya
Selamat Bergabung..!