|Selamat Datang di website Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi Malang Raya.

|Bergabunglah bersama kami untuk maju, maju untuk bersama.

Selasa, 11 November 2008

Anggaran Dasar Forkom Hubungan Masyarakat Perguruan Tinggi (Humas PT) se-Malang Raya

Relationship dalam suatu perguruan tinggi sebenarnya kita mengkaji tentang hubungan masyarakat. Inilah yang memang harus diakui bahwa fungsi humas perguruan tinggi sering tidak dianggap signifikan dalam suatu perguruan tinggi, sehingga kadang-kadang perguruan tinggi harus membayar cost mahal. Karena menyepelekan fungsi humas perguruan tinggi. Karena disepelekan, sering humas perguruan tinggi tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, dan kalau mau disadari dan diakui, sebenarnya disinilah bermula ” kesalahan” dalam memahami fungsi humas perguruan tinggi.


Hubungan yang signifikan antara nilai-nilai manajemen perguruan tinggi (attitude, expectation dan experience) dengan fungsi humas perguruan tinggi (empowerment, communicator’s role, organization and public relation models) di tiga sektor (pemerintah, swasta dan asing). Management values terhadap humas perguruan tinggi memiliki nilai tertinggi pada sektor multinational. Hal ini juga mendukung teori bahwa peran dan fungsi

Humas perguruan tinggi ditentukan oleh persepsi manajemen perguruan tinggi, yang merupakan koalisi dominan dalam perguruan tinggi. Artinya makin tinggi persepsi manajemen perguruan tinggi tentang peran dan fungsi Humas, makin tinggi humas perguruan tinggi diposisikan sebagai koalisi yang dominan.


Bahwa humas perguruan tinggi perlu lebih membangun dirinya menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip demokratis, sehingga mampu berperan menjadi corong perguruan tinggi.


Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan pembangunan nasional dan amanat yang diemban, Forkom Humas perguruan tinggi, perlu mengatur ketentuan dan landasan, asas, dan tatakerja sesuai dengan Undang-Undang tentang humas perguruan tinggi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar humas Perguruan tinggi.

Pasal 1
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN

Wadah perkumpulan ini bernama Forum Komunikasi Kehumasan Perguruan Tinggi se-Malang Raya, disingkat FORKOM HUMAS Perti, dan berkedudukan di Malang Raya.


Pasal 2
WILAYAH KEANGGOTAAN

Wilayah keanggotaan ini meliputi semua perguruan tinggi: Universitas, Politeknik, Akademi, Sekolah Tinggi se-Malang Raya.


Pasal 3
Forkom Humas Perti berdiri berdiri tanggal 23 februari 2005 dengan jangka waktu tidak terbatas dan tidak ditentukan.


Pasal 4
LANDASAN

Forkom humas perguruan tinggi berdasarkan pansasila dan Undang-Undang Dasar 1945


Pasal 5
ASAS
Forkom humas perguruan tinggi berasaskan independensi, profesionalisme dan non partisan.

Pasal 6
PRINSIP

Forkom humas perguruan tinggi menganut prinsip:
1. Kemandirian
2. Keanggotaan bersifat sukarela
3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.


Pasal 7
TUJUAN

Forkom humas perguruan tinggi bertujuan:
1. Meningkatkan jaringan komunikasi kehumasan perguruan tinggi se-Malang Raya
2. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan profesional kehumasan para anggota
3. Terwujudnya hubungan dengan organisasi-organisasi serumpun di bidang hubungan masyarakat dan organisasi-organisasi yang lainnya di dalam maupun di luar negeri.


Pasal 8
KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan-tujuan forkom humas perguruan tinggi melakukan kegiatan:
1. Menaati dan mengembangkan Kode Etik Profesi humas perguruan tinggi.
2. Menaati dan mengembangkan dalam mengembangkan Kode Etik forkom Humas Perti.
3. Melakukan pertemuan rutin
4. Melakukan kegiatan pelatihan dan sejenisnya untuk meningkatkan profesionalitas anggota forkom Perti
5. Melakukan pengkajian pengembangan peran humas Perti se-Malamg Raya.

Pasal 9
KEANGGOTAAN

Perguruan tinggi yang dapat diterima menjadi anggota forkom adalah: perguruan tinggi se-Malang Raya.


Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.Anggota forkom humas perguruan tinggi berkewajiban:
a. Menghadiri pertemuan humas perguruan tinggi
b. Berperan serta mengembangkan fungsi dan usaha humas perguruan tinggi.
c. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
forkom dan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
e. Memelihara nama baik dan keutuhan humas perguruan tinggi serta lembaga
perguruan tinggi.


Pasal 11
HAK ANGGOTA

1. Anggota forkomhumas perguruan tinggi berhak untuk:
a. Menjalin komunikasi humas perguruan tinggi.
b. Memilih atau dipilih menjadi pengurus forum komunikasi humas perguruan tinggi.
c. Mengemukakan pendapat atau saran pada pengurus di luar forkom baik diminta
atau tidak diminta
2. Keanggotaan humas perguruan tinggi berakhir karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Melanggar Kode Etik Humas perguruan tinggi
d. Terkena vonis pidana lebih dari 5 tahun.
e. Menjabat di bidang humas.


Pasal 12
KEPENGURUSAN

1. Pengurus Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi se-Malang Raya terdiri atas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan (Bidang-bidang)
2. Pengurus Forkom Humas Perti dipilih secara langsung dari dan oleh anggota Forkom Humas Perguruan Tinggi.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
4. Pengurus Forkom dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan pada periode berikutnya atau maksimal dua kali masa jabatan secara berurutan.
5. Tata cara pemilihan dan pengangkatan pengurus forkom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13
KRITERIA PEMILIHAN PENGURUS FORKOM

1. Memegang jabatan Kepala atau Wakil Kepala Humas pada Perguruan Tinggi se-Malang Raya.
2. Ketua Forkom berdasarkan jabatan, sehingga Kepala Humas atau Wakil Kepala Humas bukan berdasarkan nama individu orangnya.

Pasal 14
SYARAT PENGURUS

Syarat-syarat pengurus untuk dipilih menjadi Pengurus Forkom Humas PT ialah.
1. Mempunyai sifat kejujuran, keterampilan kerja, berdedikasi, dan loyalitas tinggi terhadap lembaga perguruan tinggi.
2. Tidak pernah dipidana karena kejahatan.

Pasal 15
PENASEHAT

1. Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan seorang atau lebih penasihat dan disahkan pada Forum Komunikasi Humas Perti.
2. Penasihat berhak menyampaikan nasihat pada pengurus baik diminta atu tidak.
3. Penasihat dapat menyampaikan pendapat kepada Forkom akan tetapi tidak mempunyai hak suara.

Pasal 16
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

1. Pengurus bertugas:
a. Mengelola organisasi forkom Humas Perguruan Tinggi dan usaha untuk kemajuan lembaga pendidikan tinggi.
b. Meningkatkan kesejahteraan anggota Forkom
c. Mengajukan rancangan Rencana Kerja tahun berikutnya untuk memperoleh pengesahan melalui Forkom Humas Perguruan Tinggi.
d. Menyelenggarakan Forum Komunikasi Humas Perguruan Tinggi.
e. Mengajukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
f. Menyelenggarakan, mengelola Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengurus dan dokumen-dokumen secara tertib.
2. Pengurus bertanggungjawab kepada forkom mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam laporan pertanggung-jawaban tahunan.

BAB IX
HAL-HAL LAIN


PASAL 16
1. Hal-hal lain yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Forkom Humas PT.

PANITIA

0 komentar: